Belum Tentu Efektif, PP 109/2012 Tak Perlu Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Revisi peraturan ini dinilai tidak akan efektif dan memperparah angka pengangguran yang kini sudah melonjak akibat pandemi COVID-19.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Mindo Sianipar menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.
“PP 109/2012 tidak perlu direvisi karena belum tentu efektif, sehingga hanya diperlukan implementasi peraturan yang sudah ada,” ujar Mindo.
Anggota Komisi IV DPR ini menilai pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012.
Oleh karenanya, implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi IX DPR Abidin Fikri.
Menurut dia, IHT saat ini menaungi tenaga kerja dari hulu ke hilir mulai dari petani hingga pedagang retail.
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau