Belum Tentu Efektif, PP 109/2012 Tak Perlu Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Revisi peraturan ini dinilai tidak akan efektif dan memperparah angka pengangguran yang kini sudah melonjak akibat pandemi COVID-19.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Mindo Sianipar menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.
“PP 109/2012 tidak perlu direvisi karena belum tentu efektif, sehingga hanya diperlukan implementasi peraturan yang sudah ada,” ujar Mindo.
Anggota Komisi IV DPR ini menilai pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012.
Oleh karenanya, implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi IX DPR Abidin Fikri.
Menurut dia, IHT saat ini menaungi tenaga kerja dari hulu ke hilir mulai dari petani hingga pedagang retail.
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo