Belum Tentukan Sikap Soal Herman Herry, PDIP Ngelesnya Begini
![Belum Tentukan Sikap Soal Herman Herry, PDIP Ngelesnya Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160104_182215/182215_409493_115257_724410_hasto_baju_pdip.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - DPP PDI Perjuangan belum memutuskan nasib anggota Komisi III DPR Herman Herry, yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda NTT, AKBP Alberto Neno ke Mapolda setempat terkait dugaan pengancaman dan fitnah.
Ini diduga berkaitan dengan razia miras yang dilakukan Polda NTT di tempat usaha milik politikus PDI Perjuangan itu. Menurut laporan Alberto, selain mengucapkan kata-kata kasar, Herman juga mengancam memecatnya.
"Kami memerlukan klarifikasi pada Pak HH karena yang bersangkutan ada di luar negeri. Jadi tidak bisa berikan klarifikasi pada DPP. Tapi situasi sekarang banyak aspek-aspek politik sehingga kami mau klarifkasi dulu," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi kasus kadernya itu, Senin (4/1) di Jakarta.
Menurut Hasto, pihaknya memerlukan penjelasan dari Herman Herry mengenai kejadian tersebut. Namun, informasi yang ia terima bahwa yang menelpon Alberto bukan Herman, melainkan orang lain yang meminjam handphonenya.
"Tapi kami dengar dari sumber terdekat dimana yang telpon bukan HH. HP Pak HH dipinjam dan dipakai," jelas Hasto, sembari menyebutkan pihaknya juga akan melihat proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas aduan masyarakat tentang Herman Herry.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan belum memutuskan nasib anggota Komisi III DPR Herman Herry, yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat