Belum Tercatat dalam Lembar Negara, Azis Syamsuddin Minta Dua Kementerian Tindaklanjuti Perpres BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) dipercepat dalam pelaksanaannya.
Ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRIN.
Menurut Azis, pembentukan regulasi BRIN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kementerian negara.
Serta mengacu padaarahan dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas 11 Desember 2019 dan tiga kali rapat dengan Kementerian Negara 30 Desember 2019.
"DPR juga menunggu implementasinya. Sudah hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020 lalu. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ini ada apa?" ungkap Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Presiden Jokowi beberapa kali memberikan arahan dan arahan, tepatnya pada periode Desember 2020-Februari 2021 kepada Menteri Riset / Kepala BRIN dan Menteri Sekretaris Negara perihal diundangkannya Perpres BRIN.
Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kemenkum dan HAM belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi.
"DPR berharap, apa yang diperintahkan Presiden segera dijalankan," tegas Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) dipercepat dalam pelaksanaannya.
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer