Belum Terima Dihukum Enam Tahun Penjara, Tengku Dzulmi Ajukan PK
Minggu, 31 Januari 2021 – 11:01 WIB
Suap itu diterima dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.(antara/jpnn)
Permohonan PK mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sudah dikirimkan PN Medan ke MA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum