Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah

Dia menegaskan TPP itu haknya ASN. Ketika sudah menandatangani surat pernyataan, otomatis guru honorer yang resmi diangkat PPPK tidak boleh menuntut TPP lagi.
Kondisi tersebut ujar Heti, makin membuktikan antara regulasi yang dibuat pusat dan penerapannya sangat bertentangan.
Ujung-ujungnya guru honorer yang dirugikan.
Heti mengungkapkan sejumlah daerah yang menolak membayarkan TPP, karena kemampuan fiskalnya rendah.
"Apalagi kalau TPP-nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022 disuruh bikin surat pernyataan tidak menuntut TPP lagi. Zalim banget,' cetusnya.
Heti berharap masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian DPR RI dan pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi, bahwa PPPK dan PNS adalah ASN.
Keduanya mendapatkan gapok sertai berbagai tunjangan dengan besaran sama untuk kelompok jabatan serupa pula. (esy/jpnn)
Belum mendapatkan NIP PPPK, guru lulus pascasanggah sudah diintimidasi pemda melalui kepsek
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya