Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah
Dia menegaskan TPP itu haknya ASN. Ketika sudah menandatangani surat pernyataan, otomatis guru honorer yang resmi diangkat PPPK tidak boleh menuntut TPP lagi.
Kondisi tersebut ujar Heti, makin membuktikan antara regulasi yang dibuat pusat dan penerapannya sangat bertentangan.
Ujung-ujungnya guru honorer yang dirugikan.
Heti mengungkapkan sejumlah daerah yang menolak membayarkan TPP, karena kemampuan fiskalnya rendah.
"Apalagi kalau TPP-nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022 disuruh bikin surat pernyataan tidak menuntut TPP lagi. Zalim banget,' cetusnya.
Heti berharap masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian DPR RI dan pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi, bahwa PPPK dan PNS adalah ASN.
Keduanya mendapatkan gapok sertai berbagai tunjangan dengan besaran sama untuk kelompok jabatan serupa pula. (esy/jpnn)
Belum mendapatkan NIP PPPK, guru lulus pascasanggah sudah diintimidasi pemda melalui kepsek
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara