Belum Terima Remunerasi Bukan Alasan untuk Korupsi
Kamis, 08 Desember 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah memperbaiki remunerasi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian untuk PNS yang masih bergaji kecil, tetap tidak memiliki alasan untuk melakukan korupsi. Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
"Kalaupun remunerasinya belum disesuaikan, tidak bisa diterima kalau pejabat atau PNS melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, yaitu melakukan korupsi. Itu harus ditindak," kata Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga:
Agus mengatakan proses perbaikan kesejahteraan PNS terus dilakukan melalui program reformasi birokrasi. "Kita itu sudah melakukan program reformasi birokrasi sejak 2007 dan di tahun itu program ini semakin baik dan selalu menjadi nomor satu dalam program prioritas pemerintah," ujar Menkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah memperbaiki remunerasi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri