Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Kamis, 15 Maret 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan hukuman enam tahun penjara. Namun ternyata Mochtar tak datang ke KPK untuk menjalani proses eksekusi. Sementara Mochtar, lanjut Sira, belum menerima salinan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.
Pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani proses eksekusi. Hanya saja, Mochtar hingga saat ini masih belum menerima putusan kasasi dari MA. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira di gedung KPK, Kamis (15/3).
Sira menegaskan, jika ekeskusi tetap dipaksakan sementara salinan putusan belum diterima maka hal itu sama saja menyalahi aturan. Sira mengutip ketentuan Pasal 270 UU KUHAP, yang menyebutkan bahwa jaksa melakukan eksekusi setelah ada salinan surat putusan resmi dari panitera pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang