Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Kamis, 15 Maret 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan hukuman enam tahun penjara. Namun ternyata Mochtar tak datang ke KPK untuk menjalani proses eksekusi. Sementara Mochtar, lanjut Sira, belum menerima salinan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.
Pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani proses eksekusi. Hanya saja, Mochtar hingga saat ini masih belum menerima putusan kasasi dari MA. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira di gedung KPK, Kamis (15/3).
Sira menegaskan, jika ekeskusi tetap dipaksakan sementara salinan putusan belum diterima maka hal itu sama saja menyalahi aturan. Sira mengutip ketentuan Pasal 270 UU KUHAP, yang menyebutkan bahwa jaksa melakukan eksekusi setelah ada salinan surat putusan resmi dari panitera pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat