Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Kamis, 15 Maret 2012 – 14:01 WIB
Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Baca Juga:
Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak