Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana

Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana
Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana
JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku  belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta.

Pemberian uang gratifikasi itu tercantum dalam berkas dakwaan Dhana yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (2/7) lalu.

"Itu tidak terungkap, pokoknya dikasih saja ke dia. Kita cuma dapat di rekening dia (follow the money)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (4/7).

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Dhana disebutkan ia menerima uang senilai Rp750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Ardiansyah adalah salah seorang staf Bagian Keuangan Kota Batam , yang memberikan Dhana uang melalui pencairan Mandiri Traveller Cheque(MTC) di Bank Mandiri cabang Jakarta, Nindya Karya.

JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku  belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta. Pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News