Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta.
Pemberian uang gratifikasi itu tercantum dalam berkas dakwaan Dhana yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (2/7) lalu.
"Itu tidak terungkap, pokoknya dikasih saja ke dia. Kita cuma dapat di rekening dia (follow the money)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (4/7).
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Dhana disebutkan ia menerima uang senilai Rp750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Ardiansyah adalah salah seorang staf Bagian Keuangan Kota Batam , yang memberikan Dhana uang melalui pencairan Mandiri Traveller Cheque(MTC) di Bank Mandiri cabang Jakarta, Nindya Karya.
JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta. Pemberian
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak