Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta.
Pemberian uang gratifikasi itu tercantum dalam berkas dakwaan Dhana yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (2/7) lalu.
"Itu tidak terungkap, pokoknya dikasih saja ke dia. Kita cuma dapat di rekening dia (follow the money)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (4/7).
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Dhana disebutkan ia menerima uang senilai Rp750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Ardiansyah adalah salah seorang staf Bagian Keuangan Kota Batam , yang memberikan Dhana uang melalui pencairan Mandiri Traveller Cheque(MTC) di Bank Mandiri cabang Jakarta, Nindya Karya.
JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta. Pemberian
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers