Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jatim menangkap sembilan anggota sindikat pengedar sabu-sabu dan pil koplo.
Satu dari sembilan tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk bui karena kasus yang sama.
Para tersangka dibekuk di tempat berbeda. Empat orang diciduk di wilayah Kecamatan Ngunut.
Kemudian dua orang disergap di Kecamatan Kedungwaru, dua lagi di Wilayah Boyolangu, dan satu orang lainnya dibekuk di wilayah Kota Tulungagung.
"Mereka merupakan sindikat pengedar narkoba antarkota," ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Swancno.
Menurutnya, kompolotan pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini sudah lama bergentayangan di wilayah Tulungagung.
Dari tangan tersangka berhasil menyita uang tunai, handphone, bong alat hisap sabu, ribuan pil dobel L, dan satu poket sabu-sabu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)
Sembilan tersangka pengedar narkoba ini sudah diincar polisi sejak lama
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi