Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jatim menangkap sembilan anggota sindikat pengedar sabu-sabu dan pil koplo.
Satu dari sembilan tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk bui karena kasus yang sama.
Para tersangka dibekuk di tempat berbeda. Empat orang diciduk di wilayah Kecamatan Ngunut.
Kemudian dua orang disergap di Kecamatan Kedungwaru, dua lagi di Wilayah Boyolangu, dan satu orang lainnya dibekuk di wilayah Kota Tulungagung.
"Mereka merupakan sindikat pengedar narkoba antarkota," ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Swancno.
Menurutnya, kompolotan pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini sudah lama bergentayangan di wilayah Tulungagung.
Dari tangan tersangka berhasil menyita uang tunai, handphone, bong alat hisap sabu, ribuan pil dobel L, dan satu poket sabu-sabu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)
Sembilan tersangka pengedar narkoba ini sudah diincar polisi sejak lama
Redaktur & Reporter : Natalia
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya