Belum Vaksin Booster tetapi Ingin Naik Kereta Api? Cek nih Syaratnya
![Belum Vaksin Booster tetapi Ingin Naik Kereta Api? Cek nih Syaratnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/14/stasiun-gambir-jalan-medan-merdeka-kecamatan-gambir-kota-jak-mvjh.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang usia di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Hasil tes yang masih berlaku tersebut wajib ditunjukan saat boarding.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan syarat tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 di mana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta.
“Aturan baru perjalanan KAJJ diberlakukan untuk seluruh penumpang yang berangkat,” ucap Eva dalam keterangannya, Minggu (17/7) malam.
Namun, bagi penumpang yang belum vaksin booster dan ingin melakukan tes PCR atau antigen, ada 6 lokasi layanan yang disediakan, yakni di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Calon penumpang kereta yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.
“Layanan antigen di stasiun memiliki tarif Rp 35 ribu dan berlaku 1x24 jam,” ujarnya.
Bila saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.
bagi penumpang yang belum vaksinasi ketiga dan ingin melakukan tes PCR atau antigen, ada 6 lokasi layanan yang disediakan oleh PT KAI
- KAI Logistik Raih Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
- Jaga Keandalan Operasional, LRT Jabodebek Rutin Lakukan Perawatan Persinyalan
- KAI Daop 4 Semarang Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Operasional Kereta Api
- KAI Catat 16.653 Tiket Mudik Lebaran 2025 Sudah Terjual
- Penjualan Tiket Arus Balik Lebaran 2025 Sudah Dibuka
- Tingkatkan Keselamatan Perjalanan di Perlintasan Sebidang, KAI & Grab Jalin MoU