BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power

BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power
BEM Malang Raya dan Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?", Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya berkolaborasi bersama Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?", Jumat (14/2).

Seminar itu menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber seperti, Dekan fakultas syari'ah Prof Sudirman, praktisi hukum Fajar Santoso, dan aktivis mahasiswa Muammar Shidiq.

Seminar itu merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang dilakukan pada 12 Februari lalu.

Kegiatan Ini menjadikan ruang diskusi dan tukar pendapat bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik. 

Fokus utama diskusi itu ialah perubahan sistem penyidikan dengan membatasi kewenangan penyidikan kepolisian akan melalui pengawasan kejaksaan dan pengadilan agar menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.

Prof Sudirman mengapresiasi seminar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa di UIN Maulana Malik Ibrahim ini.

Dia menjelaskan diskusi kritis mengenai RUU Kejaksaan dan RKUHAP sangat penting karena menyangkut sistem perundang-undangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat," kata Sudirman.

Di acara seminar yang digelar BEM Malang Raya, akademisi menilai RUU Kejaksaan berpotensi Abuse of Power.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News