BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power
Sabtu, 15 Februari 2025 – 10:38 WIB

BEM Malang Raya dan Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?", Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com
Dia juga menjelaskan bukan hanya rancangan undang-undang saja yang di revisi, melainkan juga pada penegak hukumnya perlu dan harus sesuai dengan moralitas budaya ketimuran.
Dia juga mempertanyakan RKUHAP asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.
"Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan peran penyidik dan membuka peluang terjadinya intervensi dalam proses hukum," tuturnya.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (mcr8/jpnn)
Di acara seminar yang digelar BEM Malang Raya, akademisi menilai RUU Kejaksaan berpotensi Abuse of Power.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan