BEM Nusantara Gelar Aksi Serentak, Tolak Putusan MK yang Memuluskan Langkah Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bersama ratusan pemuda menyampaikan penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres melalui "Aksi Serentak Jilid II", Senin (23/10).
Luapan kekecewaan mahasiswa selaku "agent of change" dan "social control" terhadap keputusan 'lembaga yudikatif' itu dilakukan di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Para mahasiswa menyampaikan bahwa permohonan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres tak seharusnya diputus MK.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi menilai independensi MK sebagai pelindung konstitusi patut dipertanyakan.
Pria yang disapa Ardi itu menyebut putusan MK bahwa seseorang yang memiliki usia di bawah 40 tahun tidak bolehe calonkan diri sebagai capres-cawapres kecuali pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah ini sarat nuansa kepentingan.
"Kami dibohongkan pada 2024 penggugatan itu mulus kepada Gibran Rakabuming Raka dan kami nyatakan bahwa (putusan MK) itu adalah unsur politik dan intervensi politik yang dilakukan pemerintah,” kata dia.
Menurut Ardi yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STMIK Jayakarta itu, putusan MK adalah langkah menabrak konstitusi yang sangat tidak lazim.
Dia menduga adanya intervensi dari kepentingan politik lantaran MK terkesan tergesa-gesa dalam mengabulkan gugatan.
BEM Nusantara melanjutkan aksi serentak sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MK yang memuluskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Intelektual Muda: Prabowo-Gibran Solid, Tak Ada Keretakan
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Gibran Minta Kepala Daerah Waspada Kelangkaan Barang Pokok Jelang Ramadan
- Prabowo & Gibran Kompak Hadir Penutupan Kongres Demokrat, Lagu Kamu Ngga Sendirian Berkumandang
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang