BEM Nusantara Gelar Aksi Serentak, Tolak Putusan MK yang Memuluskan Langkah Gibran

BEM Nusantara Gelar Aksi Serentak, Tolak Putusan MK yang Memuluskan Langkah Gibran
Aksi demo yang digelar BEM Nusantara sebagai penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: source for JPNN.

Status Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang memperkuat dugaan adanya keberpihakan keluarga untuk melanggengkan kekuasaan.

Kedua, kedudukan yang disandang Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres.

"Bahwa putusan itu telah keliru bahkan yang kami sayangkan ada 9 hakim di situ, ada tiga hakim menerima, dua hakim menerima dengan alasan yang berbeda, dan empat hakim menolak,” kata dia.

“Sudah jelas di situ bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini," tambah dia.

Terakhir, ada empat orang dari total sembilan hakim konstitusi tak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarnya syarat usia minimum capres-cawapres.

Dugaan mahasiswa ini makin memuncak setelah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10) malam.

"Itu adalah design yang dilakukan oleh pemerintah, itu adalah kongkalikong presiden, itu adalah kongkalikong pemerintah hari ini dengan MK, apalagi kita ketahui bersama bahwa MK itu Anwar Usman itu adalah masih punya hubungan darah dengan presiden ataupun Gibran Rakabuming Raka," kata dia.

Aksi unjuk rasa itu merupakan rentetan demonstrasi yang dilakukan BEM Nusantara beberapa waktu lalu. Ardi memastikan pihaknya akan terus mengawal putusan kontroversial itu.

BEM Nusantara melanjutkan aksi serentak sebagai bentuk penolakan terhadap putusan MK yang memuluskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News