BEM Nusantara Minta Mahasiswa Jangan Hanya Fokus Isu KPK, tetapi Juga Kasus Pinangki
![BEM Nusantara Minta Mahasiswa Jangan Hanya Fokus Isu KPK, tetapi Juga Kasus Pinangki](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/09/IMG_20201109_171559.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pusat BEM se-Nusantara Eko Pratama menilai potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebab, hukuman Pinangki yang tadinya sepuluh tahun didiskon menjadi empat tahun penjara.
Eko juga turut mengkritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengajukan kasasi atas potongan hukuman tersebut.
"Diskon yang sangat fantastis untuk kasus sebesar itu. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Dia mengatakan Kejagung belum memenuhi rasa keadilan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Perlu sama-sama menjadi perhatian kita. Institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan sering kali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini," ujarnya.
Dia lantas menduga ada budaya gratifikasi yang cukup subur di Kejaksaan yang harus ditindak tegas untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.
"Saya menduga budaya gratifikasi sudah cukup subur di Kejaksaan seperti yang terjadi dalam kasus jaksa cantik Pinangki ini. Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran pimpinan Kejagung harus bertanggung jawab atas noda yang ada dalam institusi ini," tuturnya.
BEM Nusantara menilai potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen