BEM Nusantara Minta Mahasiswa Jangan Hanya Fokus Isu KPK, tetapi Juga Kasus Pinangki

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pusat BEM se-Nusantara Eko Pratama menilai potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebab, hukuman Pinangki yang tadinya sepuluh tahun didiskon menjadi empat tahun penjara.
Eko juga turut mengkritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengajukan kasasi atas potongan hukuman tersebut.
"Diskon yang sangat fantastis untuk kasus sebesar itu. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Dia mengatakan Kejagung belum memenuhi rasa keadilan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Perlu sama-sama menjadi perhatian kita. Institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan sering kali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini," ujarnya.
Dia lantas menduga ada budaya gratifikasi yang cukup subur di Kejaksaan yang harus ditindak tegas untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.
"Saya menduga budaya gratifikasi sudah cukup subur di Kejaksaan seperti yang terjadi dalam kasus jaksa cantik Pinangki ini. Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran pimpinan Kejagung harus bertanggung jawab atas noda yang ada dalam institusi ini," tuturnya.
BEM Nusantara menilai potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak