BEM Nusantara Minta Pemerintah Segera Selesaikan Regulasi Peruntukan BBM Bersubsidi
jpnn.com, JAKARTA - BEM Nusantara mendesak pemerintah untuk segera merampungkan regulasi yang mengatur teknis penjualan BBM bersubsidi agar tidak bisa diakses orang kaya.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara Reja Anggara mengatakan BBM bersubsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang tak mampu ini sebagian besar dinikmati oleh masyarakat kategori kaya.
“Kami tahu banyak orang menengah ke atas menggunakan bahan bakar yang bersubsidi, maka dari itu juga pihak Pertamina harus berkolaborasi dengan Pemerintah bagaimana menentukan juknisnya,” kata Reja dalam siaran persnya, Sabtu (17/9).
Regulasi yang mengatur distribusi BMM bersubsidi saat ini belum diterapkan. Regulasi itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Reja, penggunaan BBM bersubsidi juga menjadi alasan yang logis bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Dia jua menyebut penyesuaian harga BBM ini karena adanya ekonomi global yang tak menentu dan dampak perang di Eropa yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi.
Harga minyak dunia yang melambung tinggi ini membuat pemerintah harus menaikkan subsidi pembeliaan BBM demi tercapainya kebutuhan BBM di dalam negeri. Akibat dari subsidi ini, beban subsidi pada APBN membengkak.
Reja menyatakan langkah pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM kepada masyarakat secara langsung melalui bansos merupakan hal yang realistis.
BEM Nusantara meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal peruntukan BBM bersubsidi.
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
- Alokasi APBN Terbesar Untuk Pendidikan, Bukan Pertahanan
- Pemerintah Tetap Berikan Subsidi BBM, tetapi Ini Penerimanya
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Atas Pembayaran Dana Kompensasi BBM Triwulan II 2024