BEM Nusantara Minta Pemerintah Segera Selesaikan Regulasi Peruntukan BBM Bersubsidi
jpnn.com, JAKARTA - BEM Nusantara mendesak pemerintah untuk segera merampungkan regulasi yang mengatur teknis penjualan BBM bersubsidi agar tidak bisa diakses orang kaya.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara Reja Anggara mengatakan BBM bersubsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang tak mampu ini sebagian besar dinikmati oleh masyarakat kategori kaya.
“Kami tahu banyak orang menengah ke atas menggunakan bahan bakar yang bersubsidi, maka dari itu juga pihak Pertamina harus berkolaborasi dengan Pemerintah bagaimana menentukan juknisnya,” kata Reja dalam siaran persnya, Sabtu (17/9).
Regulasi yang mengatur distribusi BMM bersubsidi saat ini belum diterapkan. Regulasi itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Reja, penggunaan BBM bersubsidi juga menjadi alasan yang logis bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Dia jua menyebut penyesuaian harga BBM ini karena adanya ekonomi global yang tak menentu dan dampak perang di Eropa yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi.
Harga minyak dunia yang melambung tinggi ini membuat pemerintah harus menaikkan subsidi pembeliaan BBM demi tercapainya kebutuhan BBM di dalam negeri. Akibat dari subsidi ini, beban subsidi pada APBN membengkak.
Reja menyatakan langkah pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM kepada masyarakat secara langsung melalui bansos merupakan hal yang realistis.
BEM Nusantara meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal peruntukan BBM bersubsidi.
- Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Prabowo Minta Jajarannya Hemat Anggaran hingga Rp 306,69 Triliun
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun