BEM Nusantara: Sudah Saatnya KUHP Produk Kolonial Digantikan Karya Bangsa Sendiri

BEM Nusantara: Sudah Saatnya KUHP Produk Kolonial Digantikan Karya Bangsa Sendiri
BEM Nusantara menggelar diskusi membahas soal RKHUP yang bakal segera disahkan. Dok BEM Nusantara.

"Ternyata pasal itu tidak meniadakan hak rakyat untuk berpendapat dan mengeritik program pemerintah. Jadi, RKUHP yang sedang digodok saat ini sudah cukup ideal dan merupakan produk hukum nasional yang perlu kami dukung untuk disahkan, agar KUHP produk kolonial yang ada saat ini bisa segera digantikan," ujar Ardy.

Dia menambahkan bila memang ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.

"Perlu digarisbawahi kami juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kami juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif,” ujar Ardy.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Benny Riyanto yang ikut dalam diskusi itu menyebut RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Dia menyebut RKUHP ini telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman. Yaitu dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya). 

Benny juga memastikan selama penyusunan RKUHP, pemerintah sudah banyak melaksanakan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai provinsi melalui kegiatan diskusi dan seminar. Hasilnya, dari 14 isu kontroversial, pemerintah sepakat menurunkan dua isu, yakni advokat curang dan dokter gigi yang praktik tanpa izin.

Dalam 'meaningful participation' ada tiga unsur yang harus dipenuhi, pertama adalah hak didengar, hak mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan. Ketiga hal tersebut telah dilaksanakan pemerintah sehingga ada dua isu yang diakomodir dan dikeluarkan diatur dalam regulasi lain.

"Dan juga ada beberapa perbaikan redaksional dan ini menarik sehingga harapannya RKUHP yang sekarang sudah masuk di DPR ini adalah UU yang sudah kompromi dengan semua masukan masyarakat, sesuai dengan asas meaningful participation," kata dia.

BEM Nusantara mendukung RKUHP yang sekarang tengah disiapkan pemerintah. Mereka menilai KUHP yang sekarang dipakai sudah tak relevan dengan situasi saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News