BEM Nusantara: Sudah Saatnya KUHP Produk Kolonial Digantikan Karya Bangsa Sendiri
Senin, 22 Agustus 2022 – 21:22 WIB
Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM ini menanggapi isu soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang terdapat dalam RKUHP. Menurutnya, sebuah kritik disampaikan berikut dengan solusi dan masukannya.
Kritik juga berasal dari data, fakta, dan ada perbaikan yang diinginkan pengkritik. Sementara penghinaan merupakan perkataan yang bersifat mencela orang lain sehingga menyebabkan kerugian.
"Menurut saya mahasiswa harus bisa membedakan kedua hal tersebut. Namanya negara demokrasi itu memang harus bisa menerima kritik tapi bukan yang sifatnya kerugian," ujar dia. (cuy/jpnn)
BEM Nusantara mendukung RKUHP yang sekarang tengah disiapkan pemerintah. Mereka menilai KUHP yang sekarang dipakai sudah tak relevan dengan situasi saat ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- BEM Nusantara Berkomitmen Menjaga Pemilu Berintegritas
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Temu Nasional BEM Nusantara XIV Sukses Digelar di Bumi Raja-Raja