BEM Nusantara tak Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, nih Alasannya

BEM Nusantara tak Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, nih Alasannya
Mahasiswi berfoto di depan stan Mhkamah Konstitusi dalam acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Grha Sabha Pramana UGM. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Nusantara memilih mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) UU KPK hasil revisi ke MK daripada melakukan aksi demonstrasi.

Alasannya, menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya, Senin (30/9).

Menurutnya, jika mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, persoalan tidak akan selesai jika nantinya Perppu KPK ditolak DPR. Hal ini berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.

"Ketika kita minta Perppu dari presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya," jelas Hengky.

Dijelaskan, BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi.

"Nah rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," papar Hengky.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini menyatakan saat ini belum waktunya berdialog dengan Presiden Jokowi. Dia menceritakan ketika undangan pertemuan disampaikan Jokowi beberapa hari lalu, BEM Nusantara belum menyatakan penolakan ataupun menerima.

Judicial review ke MK, BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan pasal-pasal UU KPK hasil revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News