BEM SI Kerakyatan Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kepedulian Bangsa

Bicara soal penegakan hukum dan komitmen menjaga konstitusi, terjadi permainan di tubuh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat seoalah konstitusi di kangkangi demi mengakomodir kepentingan politik menuju perhelatan Pemilu tahun 2024.
Maraknya penggusuran akibat adanya Proyek Srategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat karena dengan dalih kepentingan umum, pemerintah dapat dengan seenaknya mengusir masyarakat dari tanah dan sumber kehidupannya.
Selain itu, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba memperlihatkan keberpihakan dari negara kepada para oligarki dengan menyediakan pekerja murah dan kemduhan izin pembukaan pertambangan.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang diatur oleh konstitusi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) kian direpresi.
Lahirnya UU KUHP dan UU ITE makin mempersempit masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritikan baik secara langsung maupun dalam medium online dengan ancaman pidana dan denda.
"Tentu kebijakan tersebut membuat iklim demokrasi di Indonesia makin mendekati titik nadir kehancuran," kata Nurhadi.
Selain itu, menjelang pesta demokrasi 2024, Nurhadi berpendapat perlu adanya upaya pencegahan segregasi yang terjadi di masyarakat seperti yang terjadi dalam dua pemilu sebelumnya.
"Bahwa seperti yang pernah dilontarkan oleh Presiden ke-3 RI yaitu Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang lebih utama dari politik adalah kemanusiaan," ujar dia.
BEM SI Kerakyaratan mengajak para mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian bangsa.
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Tolak Asas Dominus Litis, BEM Nusantara DIY: Bisa Lemahkan Fungsi Lembaga Lain
- Mahasiswa Demo Tolak Pemangkasan Anggaran dan 3 RUU; TNI, Polri, Kejaksaan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung