BEM SI Minta Majelis Kehormatan MK Bertindak Atas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

BEM SI Minta Majelis Kehormatan MK Bertindak Atas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi tabur bunga ketika sidang Mahkamah Konstitusi. Dok: BEM SI Kerakyatan.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyoroti hasil sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa dari berbagai wilayah itu meminta agar MK tidak overlaping dan segera mengembalikan muruah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.

"Kami mengawal permohonan yang diajukan kepada MK terkait Pasal 169 huruf (q) terkait batasan umur capres atau cawapres yang sedang diajukan oleh pemohon,” ujar Koordinator Isu Reformasi Hukum BEM SI Kerakyatan sekaligus Perwakilan BEM Universitas Padjajaran (Unpad), Haikal dalam siaran persnya, Selasa (17/10).

Mereka juga sempat mengawal sidang putusan dan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada MK yang mengabulkan gugatan.

“Sebagai bentuk duka dan bela sungkawa karena kami hadir membawakan karangan bunga karena diputuskan permohonan tersebut, maka MK sudah meninggal dunia,” kata Haikal.

Mereka juga mengaku akan terus mengawal independensi hakim MK dalam memutuskan putusan batas umur capres cawapres.

“Kami kawal harapannya agar konsitutsi tidak overlapping dan mengambil kamar yang ada di DPR dan harusnya Mahkama Konstitusi tetap menjadi guardian of constitution yang bersifat independen dan tidak terpengaruh apapun dan tidak jadi mahkamah keluarga,” ungkap Haikal.

Haikal menilai dalam kondisi tersebut akan memunculkan persoalan konflik kepentingan, di mana keterlibatan dari putusan hakim, baik hakim maupun yang diputuskan masih kental dengan hubungan keluarga dari Presiden Joko Widodo.

BEM SI Kerakyatan meminta kepada Majelis Kehormatan MK bertindak tegas atas putusan soal batas usia capres-cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News