BEM SI Minta MK Kembalikan Muruah Konstitusi, Jangan Menjadi Mahkamah Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan ikut mengawal jalannya persidangan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa dari berbagai wilayah itu meminta agar MK tidak overlapping dan segera mengembalikan marwah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.
Dengan membawa berbagai spanduk tuntutan beris tolakan kepada dinasti politik, puluhan orang yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang.
“BEM SI Kerakyatan hadir untuk menyuarakan dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilu Pasal 169 Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kami kawal bersama putusan itu karena ada kesenjangan antara lembaga yudikatif yang ada di Indonesia saat ini,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi.
Nurhadi mengimbau agar MK tidak overlapping dalam mengambil tugas yang seharusnya diemban oleh DPR. Dia meminta agar MK tetap menjadi guardian of constitution yang bersifat independen dan tidak terpengaruh apa pun.
“Seharusnya Undang-Undang Pemilu dibahas oleh legislatif, bukan malah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, hari ini kami menuntut MK bahwa ini sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian dibicarakan dan didiskusikan,” kata Nurhadi.
“Harapannya MK mampu memahami kondisi di mana begitu banyak perlawanan dari masyarakat terkait hal tersebut karena tidak sesuai dengan konstitusi,” imbuh Nurhadi.
Apa pun nanti keputusan dari MK, Nurhadi beserta BEM SI Kerakyatan akan berkomitmen untuk mengonsolidasikan hasil putusan tersebut.
BEM SI Kerakyatan meminta MK mengembalikan marwah konstitusi dan jangan menjadi mahkamah keluarga demi kepentingan dinasti politik.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN