BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sejatinya, kata Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi dalam siaran persnya, Minggu (15/10).
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” sambung dia.
Soal perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi mengatakan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Sehingga, BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
BEM SI Kerakyatan mempertanyakan independensi MK menjelang putusan batas usia capres dan cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah