BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
![BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/21/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-natalia-laurensjpnn-65.png)
“Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga rapot merah terkait ugal-ugalannya mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK.
"Kami enggak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi,” tuturnya.
“Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” kata dia.
Adapun MK bakal membacakan hasil putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10). (cuy/jpnn)
BEM SI Kerakyatan mempertanyakan independensi MK menjelang putusan batas usia capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada