BEM UI Ajak Publik Dukung Prabowo-Hatta Gugat Hasil Pilpres ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) M Ivan Riansa menyatakan, mpublik tidak perlu memermasalahkan gugatan atas hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasangan capres nomor urut 1 itu justru tengah menjalankan hak konstitusionalnya yang dijamin secara hukum.
"Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Ivan, masyarakat semestinya perlu mendukung langkah Prabowo-Hatta menggugat ke MK. Dengan demikian, pemilu benar-benar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan terpilih murni atas kehendak masyarakat.
"Kami menyerukan kepada kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku. BEM UI mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia," katanya.
Karena itu, Ivan sekali lagi mengingatkan, meskipun KPU telah menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara 53,15 persen, namun prosesnya belumlah tuntas. Sebab, kepastian bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi pemenangn pilpres masih tergantung pada putusan MK.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) M Ivan Riansa menyatakan, mpublik tidak perlu memermasalahkan gugatan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekspansi Sour Sally Gastrodiplomasi Sukses, Menekraf Yakini Kuliner Indonesia Mengglobal
- Pramono Anung Dapat Rekor MURI Sterilisasi Kucing Terbanyak
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat