BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
Rabu, 11 April 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (Dikti) yang dinyatakan sudah selesai dibahas DPR. Dikatakannya, 10 tahun UI menjalankan konsep otonomi keuangan di bawah payung Badan Hukum Milik Negara, telah berakibat maraknya korupsi sebagaimana diindikasikan oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, otonomi keuangan kampus juga memaksa mahalnya biaya kuliah karena dibukannya jalur-jalur khusus penerimaan mahasiswa di kampus untuk mendapatkan dana bagi kampus.
"Ada dua pasal penting yang harus dikeluarkan dari draf tersebut. Pertama, prinsip badan hukum pendidikan yang sama dengan isi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, pasal otonomisasi non-akademik yang berkaitan dengan otonomi keuangan kampus," kata Ketua BEM UI Faldo Maldini, disela-sela aksi demo di gerbang depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Jika otonomi keuangan itu diterapkan di kampus-kampus, lanjut Faldo, maka akan berujung pada komersialisasi pendidikan tinggi. "Dua hal itu yang harus dicabut dalam RUU Dikti."
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer