BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti

BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
"Kedua pasal itu merupakan bentuk lain dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. Dengan pilihan bahasa, RUU Dikti ini kembali mencoba memasukkan substansi yang sama untuk dijadikan payung hukum pengganti bagi UU BHP. Karena itu, selain berdemo, BEM bersama KNP akan mengajukan judicial review jika RUU ini sampai disahkan," tegasnya.

Di tempat yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KNP melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Dikti. Mengenakan jaket almamater UI, kuning dan sekelompok mahasiswa berpakaian bebas mengusung panji-panji dan spanduk bertuliskan "Tolak RUU Dikti" dan "Hidup Mahasiswa Hidup Mahasiswa". (fas/jpnn)

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News