BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
Rabu, 11 April 2012 – 20:07 WIB
"Kedua pasal itu merupakan bentuk lain dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. Dengan pilihan bahasa, RUU Dikti ini kembali mencoba memasukkan substansi yang sama untuk dijadikan payung hukum pengganti bagi UU BHP. Karena itu, selain berdemo, BEM bersama KNP akan mengajukan judicial review jika RUU ini sampai disahkan," tegasnya.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KNP melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Dikti. Mengenakan jaket almamater UI, kuning dan sekelompok mahasiswa berpakaian bebas mengusung panji-panji dan spanduk bertuliskan "Tolak RUU Dikti" dan "Hidup Mahasiswa Hidup Mahasiswa". (fas/jpnn)
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer