BEM UI Dorong Korban Pencabulan Sitok Srengenge Bersuara

BEM UI Dorong Korban Pencabulan Sitok Srengenge Bersuara
BEM UI Dorong Korban Pencabulan Sitok Srengenge Bersuara

jpnn.com - JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22 tahun). Atas laporan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UI mendukung penuh proses hukum tersebut.

RW melaporkan perbuatan Sitok ke polisi pada Jumat (29/11) kemarin. Kejadian asusila itu terjadi sekitar Maret 2013 dan saat ini korban telah hamil 7 bulan. Setelah korban hamil, Sitok selaku terlapor tidak mau bertanggung jawab dan selalu marah-marah saat ditemui korban.

Ketua BEM FIB UI, Saifulloh Ramdani mengatakan, perlakuan Sitok tidak bertanggung jawab dan melukai moral,  hak perempuan, masyarakat seni budaya, dan integritas pelaku sebagai seorang seniman yang seharusnya menjadi teladan. Seluruh elemen mahasiswa yang diwakili oleh BEM FIB UI mendukung segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh korban RW.

Menurut Saifulloh, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang mahasiswi lain yang didekati oleh Sitok dengan modus yang sama.

“Semuanya harus bersuara, korban-korban (Sitok) yang lain harus bersuara untuk membuat argumen kuat bahwa tindakan Sitok Srengenge ini tidak benar. Buktinya akan lebih kuat dengan penyampaian mantan-mantan korban itu. Dan yang dilakukan dia ini adalah kejahatan, menurut saya penting jika korban-korban lain untuk ikut bersuara," ujar  Saifulloh melalui siaran pers, Minggu (1/12).

Soal laporan RW yang baru diajukan setelah 7 bulan kejadian asusila, Saifulloh menekankan bahwa hal itu disebabkan trauma yang dialami korban. Diakui Saifulloh, korban baru dapat mengungkapkan kelakuan Sitok setelah didorong bersuara oleh teman, keluarga dan para dosen.

"Sitok begitu hebat dan sadisnya  mampu membungkam korban hingga trauma," tegasnya.

Saifulloh mengajak seluruh mahasiswa UI untuk mendukung korban RW. BEM FB UI juga menuntut Sitok Srengenge untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News