BEM Untirta Nilai Putusan MK Dipaksakan dan Halalkan Segala Cara

BEM Untirta Nilai Putusan MK Dipaksakan dan Halalkan Segala Cara
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (BEM Untirta) Serang, Banten mengutuk praktik politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, SERANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (BEM Untirta) Serang, Banten mengutuk praktik politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan ada upaya memaksakan kehendak dengan membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.

"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (4/12).

Selain itu, mahasiwa yang akrab disapa Algi itu menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan.

"Kami sepakat anak muda perlu diberi kesempatan dalam suksesi kepemimpinan, tetapi tidak dengan cara yang dipaksakan dan sangat instan," ujarnya.

Algi mengatakan kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah ujung dari skema penguasa yang sudah di ujung tanduk.

Penguasa tidak punya pilihan lain untuk melanggengkan kekuasaan selain dengan mendapuk putra mahkota menjadi cawapres.

"Kami tahu sebelumnya sudah ada wacana duet Prabowo-Ganjar, karena skema itu gagal, Prabowo-Gibran menjadi opsi terakhir untuk mengamankan misi penguasa," tambahnya.

BEM Untirta menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News