BEM Unusia Meminta MKMK Pecat Paman Gibran

"Kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan sanksi seberat-beratnya berupa pemberhentian tidak hormat kepada Ketua MK Anwar Usman," ujar Tegar.
Gugatan dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana yang memohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam perkara tersebut, pemohon memohon agar MK mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pemohon memohon MK mengubah frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota" diubah menjadi "hanya berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi". (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) terang-terangan MKMK memecat Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu