Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun

Aktivis HAM Tunisia Tidak Puas dengan Putusan Hakim

Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun
Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun
TUNIS - Persidangan kasus Zine el Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, di Tunisia berlangsung supercepat. Hanya sehari setelah sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) itu dimulai pada Senin lalu (20/6), vonis hakim sudah dijatuhkan kemarin (21/6).

Ben Ali yang terguling dalam Revolusi Melati pada Januari lalu itu dijatuhi hukuman 35 tahun penjara. Sang istri juga diganjar hukuman yang sama. Pasangan mantan presiden dan ibu negara Tunisia tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang rakyat selama berkuasa.

Kendati hukuman yang dijatuhkan kepada Ben Ali dan istri tidak ringan, putusan hakim tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat Tunisia. Warga yang merasa tidak puas justru menganggap sidang selama enam jam tanpa dihadiri Ben Ali itu sebagai sandiwara. "Vonis itu benar-benar sangat mengecewakan. Tak jauh berbeda dengan sandiwara keadilan yang kami alami di bawah pemerintahan sang diktator (Ben Ali)," ujar Mouhieddine Cherbib, aktivis dari kelompok pembela HAM Tunisia yang bermarkas di Prancis.

Dia menuntut diselenggarakannya sidang ulang. "Kami menginginkan sidang yang sebenarnya. (Sidang) yang adil dengan melibatkan para korban maupun saksi kelaliman terdakwa," lanjut Cherbib.

TUNIS - Persidangan kasus Zine el Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, di Tunisia berlangsung supercepat. Hanya sehari setelah sidang in

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News