Ben Ali dan Istri Divonis 35 Tahun
Aktivis HAM Tunisia Tidak Puas dengan Putusan Hakim
Rabu, 22 Juni 2011 – 07:55 WIB
TUNIS - Persidangan kasus Zine el Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, di Tunisia berlangsung supercepat. Hanya sehari setelah sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) itu dimulai pada Senin lalu (20/6), vonis hakim sudah dijatuhkan kemarin (21/6). Dia menuntut diselenggarakannya sidang ulang. "Kami menginginkan sidang yang sebenarnya. (Sidang) yang adil dengan melibatkan para korban maupun saksi kelaliman terdakwa," lanjut Cherbib.
Ben Ali yang terguling dalam Revolusi Melati pada Januari lalu itu dijatuhi hukuman 35 tahun penjara. Sang istri juga diganjar hukuman yang sama. Pasangan mantan presiden dan ibu negara Tunisia tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang rakyat selama berkuasa.
Baca Juga:
Kendati hukuman yang dijatuhkan kepada Ben Ali dan istri tidak ringan, putusan hakim tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat Tunisia. Warga yang merasa tidak puas justru menganggap sidang selama enam jam tanpa dihadiri Ben Ali itu sebagai sandiwara. "Vonis itu benar-benar sangat mengecewakan. Tak jauh berbeda dengan sandiwara keadilan yang kami alami di bawah pemerintahan sang diktator (Ben Ali)," ujar Mouhieddine Cherbib, aktivis dari kelompok pembela HAM Tunisia yang bermarkas di Prancis.
Baca Juga:
TUNIS - Persidangan kasus Zine el Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, di Tunisia berlangsung supercepat. Hanya sehari setelah sidang in
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan