Benahi Papua, Pemerintah Aktifkan UP4B
Rabu, 24 November 2010 – 19:42 WIB

Benahi Papua, Pemerintah Aktifkan UP4B
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah segera membentuk dan mengaktifasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B). Salah satu tugas utama dari UP4B itu, kata Djohermansyah untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Lebih lanjut, dia menyebut NAD dengan disupervisi oleh Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) pasca gempa dan tsunami berhasil membuat perubahan ke arah yang lebih baik secara signifikan. "Sementara pemprov Papua yang juga diberikan kewenangan serupa belum bisa keluar dari berbagai kesulitan yang dihadapinya," kata mantan deputi Setwapres bidang politik itu.
"Pembentukan UP4B dirasa perlu mengingat setelah sembilan tahun pemberlakuan undang-undang otonomi khusus bagi Papua, ternyata belum terjadi perubahan signifikan di Papua," kata Djohermansyah Djohan, dalam dialog kenegaraan, bertema 'Menyelamatkan Keberlangsungan Otsus di Tanah Papua', Rabu (24/11).
Baca Juga:
Menurut Prof Djo, substansi dari undang-undang otsus itu adalah super otonomi yang secara khusus hanya diberikan kepada dua provinsi masing-masing Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. "Otonomi khusus itu memberikan kewenangan yang sangat-sangat luas kepada daerahnya untuk mengurus rumah-tangganya sendiri dan pemerintah dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir telah mentransfer dana Otsus ke Papua sebanyak Rp28 triliun," kata Guru Besar IIP Jakarta itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah segera membentuk dan mengaktifasi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi