Benahi Perlindungan WNI, Kemlu Susun Pedoman Pengelolaan Shelter

Benahi Perlindungan WNI, Kemlu Susun Pedoman Pengelolaan Shelter
Tangkapan layar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (paling kiri) saat berbicara dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS/shelter pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu (13/7/2022). Foto: ANTARA/Yashinta Difa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyusun rancangan pedoman pengelolaan tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.

Menurut Judha, TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.

Terlebih, kata dia, jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.

Pada 2020, misalnya, terdapat 45.378 kasus yang tertangani dari total 54.953 kasus yang melibatkan WNI.

Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.

Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri. Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.

Kemlu mencatat jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News