Benahi Perlindungan WNI, Kemlu Susun Pedoman Pengelolaan Shelter
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyusun rancangan pedoman pengelolaan tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.
Menurut Judha, TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.
Terlebih, kata dia, jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.
Pada 2020, misalnya, terdapat 45.378 kasus yang tertangani dari total 54.953 kasus yang melibatkan WNI.
Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.
Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri. Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.
Kemlu mencatat jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- WNI Ditembak Mati di Malaysia, Begini Reaksi Kemlu RI
- Ssttt... Vietnam Curi Data Intelijen Indonesia untuk Bahas Perbatasan Laut Kedua Negara
- 7 Nelayan Aceh Terdampar di Myanmar, Kemlu RI Turun Tangan
- 19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
- 24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan