Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB
Jadi, katanya, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Jalan itu harus ditata lagi sehingga tersambung dengan UU Sistranas yang akan dibuat nanti.
“Jadi, seharusnya ditatanya itu satu paket,” ujarnya.(ray/jpnn)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.173 Tahun 2024 untuk membenahi carut-marut sistem transportasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan