Benarkah Ada Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto membantah kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.
Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.
RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.
"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali," katanya dalam rilis yang diterima jpnn.com, Sabtu (10/10).
"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2020, jauh sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada aturan soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun.
Menurut Airlangga, aturan pemberian bonus ini hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar dengan ukuran bisnis besar.
Pernyataan senada juga pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pada 12 Gebruari 2020.
Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida Fauziah tersebut.
Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.
"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ujar Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida Fauziah beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.
"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu," pungkas Mulyanto. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto memastikan tidak ada aturan pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan di UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Hari Pertama Retreat Kabinet Merah Putih, Menko Airlangga: Sigap, Semangat dan Solid!
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja