Benarkah Huruf Arab di Logo Halal Indonesia Dihilangkan? Kemenag Buka Suara
jpnn.com, JAKARTA - Logo halal Indonesia resmi diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun, logo baru itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa logo halal terbaru tersebut terlalu Jawa sentris dan menghilangkan huruf Arab.
Merespons hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.
"Perhatikan baik-baik deh, logonya kan ada teks Arab halal," kata Tobib kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Dia menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf Arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia. "Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah," tegasnya.
Logo halal yang baru diluncurkan BPJPH Kemenag mengundang reaksi dari masyarakat.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag