Benarkah Huruf Arab di Logo Halal Indonesia Dihilangkan? Kemenag Buka Suara

jpnn.com, JAKARTA - Logo halal Indonesia resmi diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun, logo baru itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa logo halal terbaru tersebut terlalu Jawa sentris dan menghilangkan huruf Arab.
Merespons hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.
"Perhatikan baik-baik deh, logonya kan ada teks Arab halal," kata Tobib kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Dia menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf Arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia. "Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah," tegasnya.
Logo halal yang baru diluncurkan BPJPH Kemenag mengundang reaksi dari masyarakat.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Berkinerja Tinggi, LPH Hidayatullah Diapresiasi Kepala BPJPH
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI