Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?

Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina bukan sebagai bentuk penjualan perusahaan pelat merah tersebut.

Pasalnya, IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.

“Tidak benar (dijual), kalau yang IPO adalah subholding-nya. Dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang,” kata Toto, Senin (22/6).

Kalaupun subholding Pertamina masuk lantai bursa, kata Toto, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah anak perusahaan.

Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.

“Sesuai UU PT juga begitu. Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada,” ucap Toto.

Aksi korporasi semacam ini, menurut pria yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI ini merupakan hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN.

“Banyak juga anak perusahaan BUMN yang maju IPO. Misal Waskita Beton kan juga go public. PP juga punya PP Presisi yang juga go public,” tegas Toto.

Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News