Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina bukan sebagai bentuk penjualan perusahaan pelat merah tersebut.
Pasalnya, IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.
“Tidak benar (dijual), kalau yang IPO adalah subholding-nya. Dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang,” kata Toto, Senin (22/6).
Kalaupun subholding Pertamina masuk lantai bursa, kata Toto, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah anak perusahaan.
Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.
“Sesuai UU PT juga begitu. Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada,” ucap Toto.
Aksi korporasi semacam ini, menurut pria yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI ini merupakan hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN.
“Banyak juga anak perusahaan BUMN yang maju IPO. Misal Waskita Beton kan juga go public. PP juga punya PP Presisi yang juga go public,” tegas Toto.
Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina