Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?

Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN

Sehingga status aset-aset strategis tetap di Pertamina, sebagai contoh kilang. Begitu pula dengan aset migas yang dikelola Pertamina, tetap dikelola oleh KKKS group Pertamina yang sudah ditunjuk Pemerintah.

"PT Pertamina juga tetap menjadi BUMN yang berkomitmen untuk menjamin dan menyalurkan ketersediaan energi hingga ke pelosok negeri, untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Fajriyah.(chi/jpnn)

Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News