Benarkah Jual Beli Kucing Haram Hukumnya?

Benarkah Jual Beli Kucing Haram Hukumnya?
Kucing. Foto: dok.JPNN.com

Imam Nawawi berkata menurut madzhab kami (syafi’iyyah) bahwa menjual kucing rumahan boleh dan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh As-Syaafi’i r.a dan lainnya.

Sedang jawaban mengenai pemahaman hadis di atas dapat diambil dari beberapa argumen seperti yang dikemukakan oleh Al-Khiththaby sebagaimana berikut:

  1. Hadis di atas ditanyakan kesahihannya, sebagaimana jawaban al-Qaffal di atas.
  2. Pelarangan dalam hadis di atas bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah). 

Namun, argumen yang pertama yang meragukan kesahihan hadis ini, menurut Imam Nawawi tidak bisa dibenarkan, karena hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud didukung oleh hadis yang terdapat dalam kitab shahi Muslim, dari riwayat sahabat Jabir sebagaimana berikut:

Diriwayatkan dari Abu Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang uang (yang dihasilkan dari jual beli) anjing dan kucing.

Maka Jabir menjawab “Nabi SAW melarang hal itu.” (HR. Muslim No. 1569-(42).

Diterangkan pula dalam kitab Asnaa al-Mathaalib 2/31:

“Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadis Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya. Sedangkan pencegahan dalam hadis tersebut tergolong makruh tanzih,".(jpnn)

Mengenai hadis tersebut, para ulama fiqih mengklasifikasi hukum jual beli kucing pada dua jenis. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News