Benarkah Ojol Dilarang Angkut Penumpang?

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuturkan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan boncengan tersebut diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang, namun bukan dalam konteks melarang ojol.
“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang, yang benar itu untuk pemudik,” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” kata Benyamin.
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan, termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang.
Sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang saat pandemi corona.
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang