Benarkah Ojol Dilarang Angkut Penumpang?
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuturkan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan boncengan tersebut diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang, namun bukan dalam konteks melarang ojol.
“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang, yang benar itu untuk pemudik,” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” kata Benyamin.
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan, termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang.
Sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang saat pandemi corona.
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Pelita Air Jadi Mitra Resmi Album Tur Maliq & D’Essentials
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025