Benarkah Pemerintah Tidak Akan Memberi Remisi Koruptor di Tengah Wabah Corona?
Minggu, 05 April 2020 – 10:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.
"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan. (antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim