Benarkah Pemerintah Tidak Akan Memberi Remisi Koruptor di Tengah Wabah Corona?
Minggu, 05 April 2020 – 10:15 WIB
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.
"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan. (antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra