Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan kasus korupsi rental mobil operasional Bank Sumut.
Dia menduga, penetapan lima tersangka dalam kasus itu tanpa dilakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut dan atau BPKP Sumut terlebih dahulu.
Menurut dia, di tengah lantangnya Kejati Sumut mengklaim sudah ada audit yang menyatakan perhitungan kerugian negara, IAW malah mendapatkan fakta sebaliknya.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menyatakan, IAW mendapatkan salinan surat jawaban dari BPKP Sumut.
"Isinya menyebutkan bahwa BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif terhadap kasus itu," kata Junisab, Senin (19/9).
Ia memprediksi, ketika BPKP menyatakan sikap demikian, maka hal yang sama dapat datang dari BPK RI. Sebab, jelas dia, B
PK RI sebagai benteng auditor negara, tidak sudi menjadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka.
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh