Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan kasus korupsi rental mobil operasional Bank Sumut.
Dia menduga, penetapan lima tersangka dalam kasus itu tanpa dilakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut dan atau BPKP Sumut terlebih dahulu.
Menurut dia, di tengah lantangnya Kejati Sumut mengklaim sudah ada audit yang menyatakan perhitungan kerugian negara, IAW malah mendapatkan fakta sebaliknya.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menyatakan, IAW mendapatkan salinan surat jawaban dari BPKP Sumut.
"Isinya menyebutkan bahwa BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif terhadap kasus itu," kata Junisab, Senin (19/9).
Ia memprediksi, ketika BPKP menyatakan sikap demikian, maka hal yang sama dapat datang dari BPK RI. Sebab, jelas dia, B
PK RI sebagai benteng auditor negara, tidak sudi menjadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka.
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan