Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih kabur.
Akhir Juli, posisinya sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Sekarang, sudah tanggali 20 Agustus tetapi belum ada informasi terbaru dari pemerintah.
"Mohon maaf saya belum bisa beri informasi apa-apa," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang dihubungi, Kamis (20/8).
Setali tiga uang dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima juga tidak bisa memberikan informasi tentang posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
Dengan alasan, proses akhir penetapan Rancangan Perpres saat ini sudah menjadi ranah Istana.
Tidak adanya informasi yang jelas tentang posisi Rancangan Perpres, memunculkan rumors di kalangan honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum.
Di kalangan honorer K2 beredar informasi kalau Perpres gaji PPPK sudah diteken presiden dan menunggu diundangkan
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun