Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?
jpnn.com, JAKARTA - Posisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih kabur.
Akhir Juli, posisinya sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Sekarang, sudah tanggali 20 Agustus tetapi belum ada informasi terbaru dari pemerintah.
"Mohon maaf saya belum bisa beri informasi apa-apa," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang dihubungi, Kamis (20/8).
Setali tiga uang dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima juga tidak bisa memberikan informasi tentang posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
Dengan alasan, proses akhir penetapan Rancangan Perpres saat ini sudah menjadi ranah Istana.
Tidak adanya informasi yang jelas tentang posisi Rancangan Perpres, memunculkan rumors di kalangan honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum.
Di kalangan honorer K2 beredar informasi kalau Perpres gaji PPPK sudah diteken presiden dan menunggu diundangkan
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini