Benarkah Sejumlah Pilot Garuda Indonesia Sudah di-PHK?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara terkait kabar sejumlah pilot telah diberhentikan bekerja.
Irfan menjelaskan apa yang sudah perseroan lakukan merupakan solusi untuk menyelamatkan keuangan Garuda Indonesia.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (1/6) malam.
Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia kata Irfan tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19," terang dia.
Meski berat karena harus memberhentikan pegawainya, Irfan yakin perusahaan yang dia pimpin bakal segera membaik kondisi keuangannya.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," tandasnya.(chi/jpnn)
Sejumlah pilot maskapai Garuda Indonesia kabarnya sudah di-PHK karena perseroan sudah tak mampu lagi mempertahankan mereka di tengah pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK