Benarkah Surat Dakwaan Novel Ditarik Kejaksaan dari PN Bukti Kasusnya Dihentikan?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan menarik surat dakwaan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Penarikan itu berhasil dilakukan setelah tim KPK melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari. Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan mengajukan permintaan menyempurnakan dakwaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Rabu (3/2).
Ia menambahkan, surat dakwaan ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disempurnakan.
"Kami apresiasi langkah kejaksaan," tegasnya.
Agus menambahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar ke depan langkah penegak hukum lebih harmonis serta sinkron.
"KPK apresiasi kejagung dan kepolisian yang telah berkoordinasi untuk tarik berkas perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu," timpal Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kesempatan yang sama, Rabu (3/2).
Ia menyatakan, setelah ditarik kejaksaan akan memeriksa lagi berkas dakwaan tersebut. Namun apakah itu artinya bisa menghentikan kasus Novel? La Ode menjawab diplomatis.
JAKARTA - Kejaksaan menarik surat dakwaan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal