Benarkah Surat Dakwaan Novel Ditarik Kejaksaan dari PN Bukti Kasusnya Dihentikan?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan menarik surat dakwaan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Penarikan itu berhasil dilakukan setelah tim KPK melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari. Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan mengajukan permintaan menyempurnakan dakwaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Rabu (3/2).
Ia menambahkan, surat dakwaan ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disempurnakan.
"Kami apresiasi langkah kejaksaan," tegasnya.
Agus menambahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar ke depan langkah penegak hukum lebih harmonis serta sinkron.
"KPK apresiasi kejagung dan kepolisian yang telah berkoordinasi untuk tarik berkas perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu," timpal Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kesempatan yang sama, Rabu (3/2).
Ia menyatakan, setelah ditarik kejaksaan akan memeriksa lagi berkas dakwaan tersebut. Namun apakah itu artinya bisa menghentikan kasus Novel? La Ode menjawab diplomatis.
JAKARTA - Kejaksaan menarik surat dakwaan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun