Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra sudah benar. Hal ini karena MA mengacu pada aspek yuridis formal, bukan melihat substansi permasalahan.
"(Penolakan) itu betul, karena MA hanya melihat segi ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dalam kasus praperadilan memang tidak punya hak mengajukan PK," katanya, Selasa (12/10) sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.
Baca Juga:
Menurut dia, kedatangannya ke KPK karena TPBC berencana untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan membahas PK SKPP. Terkait dengan langkah hukum selanjutnya, Endriartono menyebutkan, TPBC menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Hanya saja, dia berharap Kejaksaan Agung tetap mengacu pada keinginan presiden yang berharap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit-Chandra ini dapat dihentikan.
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana