Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB

Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra sudah benar. Hal ini karena MA mengacu pada aspek yuridis formal, bukan melihat substansi permasalahan.
"(Penolakan) itu betul, karena MA hanya melihat segi ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dalam kasus praperadilan memang tidak punya hak mengajukan PK," katanya, Selasa (12/10) sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.
Baca Juga:
Menurut dia, kedatangannya ke KPK karena TPBC berencana untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan membahas PK SKPP. Terkait dengan langkah hukum selanjutnya, Endriartono menyebutkan, TPBC menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Hanya saja, dia berharap Kejaksaan Agung tetap mengacu pada keinginan presiden yang berharap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit-Chandra ini dapat dihentikan.
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit