Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
"Sejak awal presiden ingin kasus dihentikan dan itu belum dicabut. Kejaksaan seharusnya berpegang pada instruksi presiden saat itu," ujarnya. Dalam hal ini, dia menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, bagaimana menjabarkan keinginan presiden tersebut dan hukum bisa ditegakkan.
Terkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan. Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi. "Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.
Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.
Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisian. Jika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan. "Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi