Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI yang diteken pada 21 Agustus 1998. Menurut Samsudin, harusnya DKP tak perlu dibawa-bawa lagi karena langkah selanjutnya adalah membawa Prabowo ke Pengadilan HAM.
“Ini sudah benar, bawa ke Pengadilan HAM. Nggak perlu lagi DKP diikutsertakan,” kata Samsudin saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Samsudin menjelaskan, proses penyidikan Komnas HAM tentang kasus pelanggaran HAM berat 1997-1998 yang menyeret nama Prabowo sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namum, kata Samsudin, Kejagung tak pernah menunjukkan kemauan untuk melanjutkan penyidikan Komnas HAM ke proses penuntutan dan membawa Prabowo ke Pengadilan HAM.
“Unwilling, tidak ada kemauan. Bukan unable, bukan tidak mampu, tapi tidak ada kemampuan. Mampu pasti mampu,” ucap Samsudin.
Mantan Pangdam Lambung Mangkurat yang dikenal vokal saat menjadi anggota DPR RI itu menambahkan, DKP bentukan ABRI pada 1998 bukan lembaga yang punya kewenangan untuk menyatakan Prabowo melakukan pelanggaran HAM atau tidak. Sebab, dewan yang kala itu dipimpin Soebagyo HS tersebut hanya meneliti tentang kesalahan yang dilakukan Prabowo dan mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan mantan Pangkostrad itu dari ABRI. “Yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah komnas HAM,” tandas Samsudin.
Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar dokumen surat keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Dalam salinan dokumen tahun 1998 itu disebutkan bahwa Prabowo diberhentikan karena melampaui kewenangan dan bertindak tidak profesional, bahkan sebagai perwira tidak mencerminkan etika perwira sebagai pembela kebenaran, keadilan, perikemanusaiaan maupun korps TNI yang kala itu masih bernama ABRI.
Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani oleh para petinggi TNI yang kala itu duduk di DKP antara lain Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Arie J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf Kartanegara.
Samsudin mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat surat itu. Namun, katanya, tanpa surat itupun keterlibatan Prabowo dalam kasus HAM berat sudah nyata.
JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi