Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
![Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Karenanya Samsudin yang juga pernah berkarier di Kopassus itu menambahkan, Prabowo harus dibawa ke Pengadilan HAM. “Supaya ada benang merahnya. Kalau tidak dia (Prabowo) akan (termasuk) pidana biasa. Menculik, menangkap, membunuh, itu pidana biasa?” ucapnya.
Samsudin justru meragukan pembelaan Prabowo. Misalnya soal Tim Mawar yang disebut Prabowo berinisiatif menculik, dianggap Samsudin sebagai pembelaan yang aneh. Sebab, Tim Mawar hanya beranggotakan 20 orang sehingga tidak mungkin Prabowo sebagai Danjen Kopassus kesulitan mengendalikannya.
“Anak buahnya malah masuk pengadilan militer. Kasihan dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada, si komandan (Prabowo, red) melanglang buana ke mana saja?” sindirnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif