Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
Karenanya Samsudin yang juga pernah berkarier di Kopassus itu menambahkan, Prabowo harus dibawa ke Pengadilan HAM. “Supaya ada benang merahnya. Kalau tidak dia (Prabowo) akan (termasuk) pidana biasa. Menculik, menangkap, membunuh, itu pidana biasa?” ucapnya.
Samsudin justru meragukan pembelaan Prabowo. Misalnya soal Tim Mawar yang disebut Prabowo berinisiatif menculik, dianggap Samsudin sebagai pembelaan yang aneh. Sebab, Tim Mawar hanya beranggotakan 20 orang sehingga tidak mungkin Prabowo sebagai Danjen Kopassus kesulitan mengendalikannya.
“Anak buahnya malah masuk pengadilan militer. Kasihan dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada, si komandan (Prabowo, red) melanglang buana ke mana saja?” sindirnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI