Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili

Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili

Karenanya Samsudin yang juga pernah berkarier di Kopassus itu menambahkan, Prabowo harus dibawa ke Pengadilan HAM. “Supaya ada benang merahnya. Kalau tidak dia (Prabowo) akan (termasuk) pidana biasa. Menculik, menangkap, membunuh, itu pidana biasa?”  ucapnya.

Samsudin justru meragukan pembelaan Prabowo. Misalnya soal Tim Mawar yang disebut Prabowo berinisiatif menculik, dianggap Samsudin sebagai pembelaan yang aneh. Sebab, Tim Mawar hanya beranggotakan 20 orang sehingga tidak mungkin Prabowo sebagai Danjen Kopassus kesulitan mengendalikannya.

“Anak buahnya malah masuk pengadilan militer. Kasihan dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada, si komandan (Prabowo, red) melanglang buana ke mana saja?” sindirnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Mayjend (purn) Samsudin membenarkan adanya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News